Menggala (Lampost.co) — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba saat melintas di perkebunan sawit. Tersangka berinisial IM (36) warga Desa Sidanggunung Tiga, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji.
“Pelaku ditangkap Kamis (8/6/2023) sekitar pukul 17.30 WIB saat sedang berada di areal perkebunan sawit, Kampung Bandaraji Jaya, Kecamatan Gedungaji, Kabupaten Tulangbawang,” kata Kasatres Narkoba Polres Tulangbawang, AKP Aris Satrio Sujatmiko, Senin, 12 Juni 2023.
Menurut AKP Aris, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat. Berdasarkan informasi itu, pihaknya lantas melakukan penyelidikan di areal perkebunan sawit yang ada di Kampung Bandaraji Jaya.
Saat anggotanya tiba di lokasi, lanjut dia, didapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong saku celana.
“Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,46 gram dan handphone merek Nokia warna putih,” ujar dia.
AKP Aris menambahkan, tersangka saat ini tengah dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang. Tersangka IM terancam dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana maksimal 20 tahun penjara.