Gunungsugih (Lampost.co)–Seorang petani asal Kampung Bangun Sari, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah, berinisial SD (43) tega menganiaya Darman (70) hanya karena sapu. Korban yang merupakan mertuanya itu mengalami luka memar hingga harus dirawat secara intensif.
Kapolsek Gunungsugih, AKP Wawan Budiharto mengatakan peristiwa penganiayaan itu berlangsung pada Sabtu, 12 Agustus 2023 lalu. Saat itu pelaku sedang bersama korban sekira pukul 02.00 WIB. Namun ditengah pembicaraan, pelaku tersinggung kepada korban gegara sapu lantai.
“Pelaku memukul kedua mata mertuanya dengan sangat keras. Kemudian, pelaku mengambil sapu lantai dan kembali melakukan penganiayaan secara terus menerus di bagian kepala,” ujarnya kepada Lampost.co saat dikonfirmasi pada Selasa, 22 Agustus 2023.
Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka memar dibagian mata sebelah kanan dan kiri, juga bagian kepala sebelah kanan hingga dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatan perawatan. Korban yang tak terima akhirnya melaporkan pelaku ke Mapolsek Gunungsugih.
“Korban melaporkan kejadian kepada kami tangal 14 Agustus 2023, meskipun keadaannya belum pulih sepenuhnya. Setelah menerima laporan korban, kami melakukan penyelidikan kasus dan menggali informasi saksi. Sehingga pada Senin, 21 Agustus 2023, kami mendapat Informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya dan kami langsung bergegas melakukan penangkapan,” ujar Kapolsek.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti sapu lantai yang sempat digunakan untuk menganiaya korban. Polisi juga sedang melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui motif penganiayaan yang dilakukan pelaku.
“Pelaku kami jerat dengan pasal 351 KUHPidana kasus penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling 2,8 tahun dan atau jika perbuatan mengakibatkan luka berat, pelaku diancam hukuman paling lama 5 tahun,” kata Kapolsek.