Panaragan (Lampost.co) — Satreskrim Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) membekuk SM yang diduga menjadi pencuri telepon genggam di warung pecel lele di Kelurahan Dayamurni, Kecamatan Tumijajar, Tubaba dan dua penadah.
Aksi SM (36) warga Tiyuh Karta, Kecamatan Tulangbawang Udik, Kabupaten Tubaba terekam kamera Closed Circuit Television (CCTV) atau kamera pengintai yang terpasang di warung makan.
Sementara dua orang penadahnya yakni BY (23) warga Tiyuh Murnijaya, Kecamatan Tumijajar dan RP (20) warga Tiyuh Karta, Kecamatan Tulangbawang Udik. “Pelaku SM ditangkap, Minggu, 4 Juni 2023 sekitar pukul 01.30 WIB di rumahnya tanpa perlawanan,” kata Kasat Reskrim Polres Tubaba, AKP Dailami, Senin, 5 Juni 2023.
Menurut Dailami, penangkapan SM berdasarkan laporan Fanhutari (38) karyawan swasta asal Tiyuh Margakencana, Kecamatan Tulangbawang Udik. Saat itu, korban yang hendak membeli makan tidak sadar meninggalkan telepon genggam miliknya di dasbor motor. “Korban sempat kembali lagi ke warung itu dan mengecek CCTV melihat telepon genggamnya diambil orang yang tidak pelapor kenal,” ujarnya.
Dia mengatakan, barang bukti handphone merek Vivo Y20 warna silver itu dijual SM kepada RP senilai Rp1 juta. Namun handphone itu kembali dijual RP kepada tersangka BY dengan nilai yang sama.
Pengungkapan kasus pencurian ini, jelas dia, bermula dari penangkapan BY karena kedapatan tengah menggunakan telepon genggam milik korban. Dari mulut BY, lanjut Dailami, anggotanya mendapatkan informasi jika barang bukti itu didapat dari RP.
“Pelaku BY ini ditangkap Sabtu, 3 Juni 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. Dari pengakuan BY anggota kemudian melakukan pengembangan dan menangkap RP di rumahnya, Minggu, 4 Juni 2023 sekitar pukul 00.30 WIB,” katanya.
Saat ini, imbuh Dailami, ketiga tersangka beserta barang bukti tengah diamankan di Mapolres Tubaba. Tersangka SM terancam dijerat Pasal 362 KUHPidana. Sementara RP dan BY terancam Pasal 480 KUHPidana tentang penadah hasil curian.