Menggala (Lampost.co) — Aparat Polsek Denteteladas membekuk seorang pencuri sepeda motor yang beraksi di kampungnya sendiri. Terduga pelaku berinisial AA (41) warga Dusun Siderejo, Kampung Gedungbandar Rejo, Kecamatan Gedungmeneng, Tulangbawang.
“Pelaku ditangkap petugas, Jumat, 29 September 2023 sekitar pukul 21.00 WIB saat berada di rumahnya,” kata Kapolsek Denteteladas Iptu Zulian, Minggu, 1 Oktober 2023.
Zulian menjelaskan, peristiwa pencurian yang menimpa Erik Setiono (29) warga Kampung Gedungbandar Rejo itu terjadi pada Jumat, 29 September 2023. Peristiwa pencurian itu diketahui ibu korban Juliatun (49) sekitar pukul 04.00 WIB saat bangun tidur.
Saat terbangun dari tidur, Juliatun mendapati pintu belakang dan samping rumah sudah terbuka dan motor Honda Revo berwarna hitam dengan nomor polisi B 6843 BOK telah raib.
“Saksi melihat pintu dapur bagian belakang dan pintu dapur bagian samping rumah sudah dalam keadaan terbuka serta motor yang terpakir juga sudah hilang. Total kerugian ditaksir mencapai Rp5 juta,” ujar dia.
20Pelaku berhasil diringkus aparat kepolisian berselang beberapa jam usai melancarkan aksinya. Selain menangkap pelaku, pihaknya turut mengamankan barang bukti sepeda motor hasil curian yang belum sempat dijual pelaku.
AA kini tengah diamankan di Mapolsek Denteteladas. Ia terancam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Ricky Marly