Gunungsugih (Lampost.co) — Polisi menangkap pengguna sabu-sabu di wilayah Seputih Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, Jumat, 29 September 2023. Pelaku berinisial SUM alias Gepeng (38) warga Kampung Rejosari Mataram.
Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Feabo Adigo Mayora Pranata, mengatakan pelaku SUM alias Gepeng (38) ditangkap sekitar pukul 20.30 WIB di kawasan Centro Waterpark, Kelurahan Bandarjaya Timur, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah. Saat dilakukan pemeriksaan identitas dan pengeledahan fisik, petugas menemukan satu paket sabu-sabu siap pakai beserta alat isapnya.
Menurut Kasat, pelaku mengakui bahwa dia telah membuang barang bukti tersebut ketika petugas datang. Atas penangkapan ini, pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Satres Narkoba Polres Lampung Tengah untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pengungkapan ini mendapatkan dukungan dari masyarakat Seputih Mataram. Warga berharap kasus ini akan mengarah pada pengungkapan jaringan pengedar dan pengguna narkotika lainnya yang mungkin beroperasi di wilayah tersebut.
Raka, seorang warga Kecamatan Seputih Mataram, mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Lampung Tengah dalam memberantas peredaran narkotika. Dia berharap bahwa penangkapan ini dapat menjadi awal untuk mengatasi peredaran narkotika yang semakin meresahkan di wilayah Seputih Mataram.
Kasus penggunaan narkotika, khususnya sabu, dianggap sebagai masalah serius karena dapat merusak kesehatan dan tatanan sosial masyarakat. Selain itu, kasus semacam ini juga memunculkan kekhawatiran tentang dampaknya terhadap generasi muda dan keluarga di wilayah tersebut. Oleh karena itu, masyarakat mendukung keras upaya penegakan hukum untuk memberantas peredaran narkotika dan menghentikan dampak negatif yang ditimbulkannya. “Mohon diberantas sampai ke akarnya, karena dapat membahayakan para generasi penerus bangsa yang ada di Seputihmataram,” kata dia.
Deni Zulniyadi