Bandar Lampung (Lampost.co) — Kapolsek Sukarame Kompol Warsito menegaskan pihaknya telah menutup panti pijat tradisional berkedok warung esek-esek di wilayah Sukarame, Bandar Lampung. Dia menyatakan, tempat hiburan di larang dibuka selama bulan suci Ramadan 1444 hijriah.
“Kami lakukan razia ini dengan sasaran tempat yang menurut analisa kami sudah muncul ambang gangguan menjelang Ramadan,” kata Warsito, Kamis, 23 Maret 2023.
Polisi melakukan kegiatan preemtif dan preventif itu dengan harapan agar masyarakat menghargai umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa.
Selain itu, tidak ada saur on the road dan perang sarung di wilayah hukumnya yaitu, Kecamatan Sukarame, Sukabumi dan Way Halim.
Jika ada remaja atau pemuda yang kedapatan melanggar keduanya akan ditindak tegas. “Segala hal yang menimbulkan gangguan keamanan, perang sarung, geng motor, dan kejahatan jalanan lainnya akan ditindak tegas,” kata dia.
Deni Zulniyadi