Pringsewu (lampost.co) — Polres Pringsewu akan menerapkan kembali penggunaan tilang manual untuk menindak para pelanggar lalu lintas. Kebijakan ini diambil setelah kepolisian menilai tingkat kesadaran berlalu lintas masyarakat di Pringsewu menurun.
Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya melalui Kasat Lantas AKP Khoirul Bahri mengatakan, penerapan tilang manual di Pringsewu akan dilaksanakan mulai 11 Mei 2023 mendatang. Namun sebelum dilaksanakan penindakan tilang manual, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Kasat menyebut, tingginya angka pelanggaran lalu lintas yang berdampak pada peningkatan angka kecelakaan dan fatalitas korban kecelakaan, menjadi salah satu sebab diberlakukannya kembali penerapan tilang manual.
“Terlebih di Pringsewu belum menerapkan tilang elektronik. Sehingga angka pelanggaran semakin meningkat meskipun polisi telah melakukan berbagai upaya preemtif dan preventif,” kata AKP Khoirul Bahri, Minggu, 7 Mei 2023.
Khoirul mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas.
“Diharapkan kepada masyarakat pengguna jalan selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan melengkapi kelengkapan berkendara. Sehingga terciptanya kamseltibcarlantas yang aman lancar dan kondusif serta terhindar dari jerat tilang manual,” ujarnya.
Adapun sasaran tilang manual akan diterapkan kepada 12 item pelanggaran lalu lintas yaitu:
1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih satu orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm
6. Melawan arus
7. Melampaui batas kecepatan
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
9. Ranmor tidak sesuai dengan spektek (spion, knalpot, lampu utama, rem, dan lampu petunjuk arah)
10. Menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya
11. Ranmor over load dan over dimensi
12. Ranmor tanpa TNKB atau TNKB palsu
Ricky Marly