Panaragan (Lampost.co) ––Aparat Polres Tulangbawang Barat menangkap seorang pemuda yang menjadi pelaku penculikan anak di bawah umur. Korban yang baru berusia 15 tahun dibawa pelaku kabur ke Kota Tanggerang, Banten.
Kasat Reskim Polres Tulangbawang Barat AKP Dailami CH mengatakan, pelaku berinisial SA (20) warga Desa Bangunsari, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara.
“SA ditangkap petugas, Sabtu (26/8/2023) di Kampung Baru, Kecamatan Karawaci, Kebupaten Tanggerang, Banten,” kata Dailami, Minggu, 27 Agustus 2023.
Dia menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan orang tua korban ke Mapolres Tulangbawang Barat, Minggu, 20 Agustus 2023. Korban yang baru berusia 15 tahun ini, hilang kontak dengan keluarga saat dirinya berpamitan hendak menonton hiburan tradisional kuda lumping, di Tiyuh Panaraganjaya, Utama, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Sabtu, 19 Agustus 2023.
“Hingga sore malam korban tidak kunjung pulang dan saat dihubungi keluarga nomor telpon korban sudah tidak aktif lagi. Keluarga sempat berusaha mencari korban sampai keesokan harinya tapi tidak berhasil ditemukan,” katanya.
Dia menceritakan, sebelum dibawa lari SA ke luar pulau, korban sempat dibawa jalan-jalan di wilayah Kabupaten Tulangbawang Barat. Pelaku dan korban, lanjut dia, diketahui berkenalan di lokasi hiburan kuda lumping.
“Keduanya berkenalan di lokasi, kemudian pelaku merayu korban dibawa jalan-jalan hingga dibawa kabur ke wilayah Tanggerang,” ujar dia.
Pelaku saat ini tengah diamankan di Mapolres Tulangbawang Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia terancam Pasal 83 Jo 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.