Bandar Lampung (Lampost.co)–Polresta Bandar Lampung terus melakukan pendalaman terhadap kasus penipuan proyek jalan yang diduga libatkan pejabat di Lampung Selatan.
Setelah menahan pelaku, Akbar Bintang Putranto (24) dan memeriksa empat saksi, Polresta Bandar Lampung kembali lakukan pemeriksaan terhadap dua orang baru. Jadi total ada enam saksi yang telah diperiksa.
Namun mengenai waktu pemeriksaan dan identitas saksi, Polresta Bandar Lampung masih enggan berkomentar. Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra hanya mengatakan bahwa keduanya diperiksa untuk kepentingan penyidikan.
”Iya hari ini ada dua saksi yang diperiksa, tapi belum bisa disebutkan,” kata dia.
Dennis mengatakan kasus tersebut sudah masuk tahap I (satu) di Kejaksaan. Berkas hasil penyelidikan sudah disampaikan ke Kejaksaan untuk dilakukan penelitian unsur pidana.
”Saat ini pelaku sudah ditahan dan dilakukan penyidikan terkait motif dan modus terjadinya tindak pidana penipuan dan penggelapan uang yang dilakukan,” kata dia.
Sementara berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun tim Lampost.co, dua saksi yang diperiksa penyidik pada Rabu, 10 Mei 2023 bernama Thamrin dan Syahroni. Namun identitas lengkap keduanya belum diketahui.