Gunungsugih (Lampost.co)–Polsek Seputih Surabaya menyita uang palsu (upal) siap edar senilai Rp88,2 juta dari tangan BR (43), warga Kampung Surabaya Ilir, Kecamatan Bandarsurabaya, pada Jumat, 25 Agustus 2023.
Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Jufriyanto mengatakan selain menyita upal siap edar, petugas juga turut mengamankan uang palsu yang belum rampung diproduksi Rp32,6 juta lebih dengan pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu,dan Rp20 ribu.
“Kami telah mengamankan BR seorang pelaku pengedaran sekaligus pembuatan uang palsu. Pelaku sudah berulang kali mengunakan uang palsu untuk transaksi jual beli, dengan mengunakan pecahan uang Rp50 ribu, kepada pedagang keliling dan warung kecil,” katanya saat dikonfirmasi Lampost.co pada Sabtu, 26 Agustus 2023.
Jufriyanto mengatakan berdasarkan penyelidikan awal, pelaku kerap menggunakan uang palsu yang ia produksi untuk berbelanja di warung-warung kecil di sekitar Lampung Tengah. Beberapa warga yang menjadi korban juga telah melaporkan adanya peredaran uang palsu itu.
Saat penangkapan, petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti seperti uang palsu siap edar dan yang masih diproduksi, satu printer, tujuh buah tinta printer sisa pakai, tiga buah lem, tiga buah suntikan tinta, satu buah pisau karter, satu buah penggaris besi, satu buah gunting, dan satu buah lakban, juga ada dua buah pita uang palsu, serta tiga gulung kertas roti.
“Dari hasil penggeledahan yang kami lakukan saat penangkapan terhadap pelaku, kami mendapati uang palsu siap edar yang tekah dibuat oleh pelaku sebanyak Rp88,2 juta lebih, dan juga Rp32,6 juta yang masih belum dipotong oleh pelaku,” ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat (1),(2),(3) UU No. 7 tahun 2011 sebagaimana dimaksud setiap orang dilarang memalsukan rupiah dan atau dilarang menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahui merupakan rupiah palsu dan atau setiap orang dilarang mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.