Kotaagung (Lampost.co) — Unit Reskrim Polsek Talangpadang,berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penadahan barang hasil kejahatan dengan menangkap 3 tersangka.
Korban dalam kasus ini adalah Karmidi (22), dengan alamat RT 001 RW 001 Desa Sindang Pagar, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat. Kejadian pada Sabtu, 16 September 2023, sekitar pukul 14.00 WIB di Lapangan Tangsi, Pekon Sinar Semendo, Talangpadang.
Kapolsek Talang Padang, Iptu Bambang Sugiono mengatakan identitas tersangka utama inisial Lexa (24) warga Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talangpadang selaku pelaku pencurian dengan pemberatan.
Ketiga tersangka berperan melakukan penadahan motor hasil curian inisial RM (37), petani warga Dusun Sinar Jaya, Pekon Gunung Sari, Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus.
“Ketiga tersangka ditangkap atas serangkaian penyelidikan dan barang bukti yang ditemukan? pada Senin 30 Oktober 2023 pukul 20.30 WIB,” kata Iptu Bambang, Rabu 1 November 2023.
Kapolsek membeberkan, kronologi penangkapan dan ungkap kasus dimulai setelah anggota Unit Reskrim Polsek Talang Padang menerima laporan pencurian sepeda motor milik korban.
Penyelidikan dimulai dan berhasil melacak keberadaan sepeda motor Yamaha Jupiter Z berwarna biru-hitam dengan nomor polisi F 6206 HV, yang ditemukan berada di penguasaan pelaku RM, warga Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus.
Atas nyanyian RM, ia mengakui bahwa membeli sepeda motor tersebut dari pelaku AR alias Oman, sehingga AR yang saat itu sedang bekerja di bengkelnya di Pekon Talangpadang, berikut disita spakbor sepeda motor dan kepala sepeda motor warna biru milik korban.
“Pengakuan AR dia mendapatkan sepeda motor korban dari pelaku Lexa yang telah ditahan pada kasus lainnya di Polsek Talang Padang,” ungkapnya.
Dijelaskan Iptu Bambang, kronologi pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada Sabtu, 16 September 2023, sekitar pukul 14.00 WIB di Lapangan Tangsi, Pekon Sinar Semendo, Kecamatan Talangpadang, Kabupaten Tanggamus.
“Korban, memarkirkan sepeda motornya di lapangan, namun ketika kembali, sepeda motornya sudah hilang. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp4 juta dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Talangadang,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 lembar STNK dan BPKB sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru-hitam, serta sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam dengan nomor polisi F 6206 HV dan spakbor sepeda motor warna biru.
Selanjutnya, penegakan hukum akan terus berlanjut dengan pengembangan kasus pencurian yang dilakukan oleh para pelaku di wilayah hukum Polres Tanggamus, serta proses sidik perkara hingga tuntas.
“Atas perbuatannya, tersangka Lexa dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman 7 tahun. Sementara Oman dan RM dijerat pasal 480 KUHPidana, ancaman 4 tahun,” tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka Oman bahwa membeli kendaraan hasil curian itu yang ditawarkan oleh Lexa kepada dengan harga Rp700 ribu.
Selanjutnya Oman yang berprofesi perbengkelan itu, terlebih dahulu memodifikasi kendaraan tersebut dan menjual kembali kepada RM seharga Rp2,5 juta.
“Kendaraan tersebut sebelumnya saya dimodifikasi dan dijual kembali kepada RM seharga Rp2,5 juta,” kata Oman sebelum dijebloskan ke sel tahanan.
Nurjanah