Kotaagung (Lampost.co) – Polsek Talangpadang berhasil menangkap seorang DPO pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) jambret TKP Pekon Penanggungan, Kecamatan Gunung Alip.
Tersangka yang ditangkap bernama Gusti Panji Agung alias Agung warga Pekon Sukadamai, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus. Agung menjadi DPO usai kabur setelah melakukan penjambretan pada 21, Juli 2021 lalu.
Atas penangkapan tersebut terungkap, usai diburu polisi, Agung ditemani pamannya kabur ke Kota Duri, Bengkalis, Riau, bahkan Agung ditangkap Polres setempat lantaran melakukan kasus pencurian di sana.
Kapolsek Talang Padang Iptu Bambang Sugiono mengatakan, pihaknya berhasil menangkap DPO Curas Jambret dibackup Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, pada Sabtu 20 Mei 2023.
“Tersangka ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB, setelah DPO tersebut diketahui pulang ke rumahnya di Pekon Sukadamai, Gunung Alip, Tanggamus,” kata dia, Selasa 23 Mei 2023.
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian pada Rabu, 21 Juli 2021 sekitar pukul 21.00 WIB di depan masjid Nurul Huda Pekon Penanggungan, Gunung Alip telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) barang berupa handphone Evercross type M.60 warna hitam milik korban Agung Hidayat (12).
Peristiwa tersebut terjadi berawal korban Agung Hidayat sedang bermain game bersama teman-temannya, lalu pelaku Agung dengan posisi membonceng rekannya bernama Perdiansyah menggunakan motor Honda Beat meghampiri korban Agung Hidayat.
Saat itu pelaku Perdiansyah langsung mengambil ponsel korban secara paksa dengan menggunakan tangan kanannya, setelah berhasil, kemudian pelaku Agung langsung menghidupkan kendaraannya dengan segera melarikan diri.
Bersamaan dengan itu warga yang mengetahui kejadian tersebut berhasil melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku Perdiansyah berikut sepeda motor dan handphone korban. Namun pelaku Agung kabur dari lokasi.
“Untuk pelaku Perdiansyah telah ditangkap usai kejadian dan menjalani vonis. Sementara Gusti Panji Agung menjadi DPO hingga berhasil ditangkap Sabtu (20/5) kemarin,” jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, selama dalam pencarian atau DPO bahwa tersangka Agung diketahui melarikan diri ke wilayah Kota Duri, Bengkalis, Riau bahkan di sana DPO Agung melakukan aksi serupa sehingga ditangkap dan vonis 1,2 tahun.
“Berdasarkan keterangan DPO Agung, bahwa di Riau dia juga melakukan pencurian dan setelah menjalani hukuman dia kembali ke Gunung Alip,” ungkapnya.
Ditambahkan Kapolsek, barang bukti yang diamankan berupa ponsel merek Evercross M.60 warna hitam berikut nota pembelian, tas selempang warna biru dan sepeda motor merek Honda Beat warna hitam tanpa nopol berikut kunci kontak.
“Barang bukti tersebut sudah disita dalam perkara terdahulu atas nama Perdiansyah yang lebih dulu ditangkap,” tandasnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Talang Padang Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya.