Bandar Lampung (Lampost.co)—Ratusan warga Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, menggelar doa bersama di Masjid Jami Nurul Ikhlas Lingsuh, Minggu, 2 April 2023, untuk kebebasan Wawan Kurniawan selaku Ketua RT RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya yang ditahan Polda Lampung.
Ratusan warga tersebut berharap agar penangguhan penahanan Wawan Kurniawan dikabulkan oleh Polda Lampung.
Tokoh Masyarakat setempat Zainuddin mengatakan yang melatarbelakangi adanya kegiatan doa bersama ini karena keprihatinan mereka sampai saat ini pengajuan penangguhan penahanan belum kunjung dikabulkan oleh Polda Lampung.
“Jadi sudah sekitar sepuluh hari sejak 22 Maret 2023 pengajuan penangguhan penahanan kepada Wawan Kurniawan belum juga diterima. Kami berharap Polda Lampung segera menerimanya,”katanya.
Padahal Wawan Kurniawan bersama masyarakat dan pihak gereja sebelumnya sudah melakukan kesepakatan damai,dan berjanji tidak akan melanjutkan proses hukum. Namun faktanya Wawan tetap saja ditahan dan dijadikan tersangka.
Wawan Kurniawan merupakan ketua RT Ketua RT Rajabasa Raya, Wawan yang saat ini ditahan Polda Lampung karena diduga melanggar Pasal 156 a KUHP dan atau 175 KUHP dan atau 167 KUHP.
Mediasi bersama warga, pihak gereja dan serta Forum kerukunan Umat Beragama (FKUB) Lampung juga telah disepakati untuk neangguhan penahanan, dan surat sudah diserahkan perwakilan FKUB ke Polda Lampung. Namun, hingga kini belum ada tanggapan dari pihak Polda.
“Kesepakatan pihak gereja diperpanjang dua tahun untuk mengurus izin oleh pemerintah Kota Bandar Lampung. Tapi faktanya masih saja ada perwakilan Gereja mendatangi warga dan meminta tanda tangan di situasi yang belum stabil, dikhawatirkan ini akan memancing gejolak baru (keributan),”katanya.
Kemudian Ketua Pelaksana Fauzi Sobri mengatakan, terbentuknya acara ini berdasarkan musyawarah dua hari lalu, warga sepakat mengadakan doa bersama untuk penangguhan penahanan Wawan Kurniawan.
“Dengan kesimpulan doa bersama kebetulan dibulan suci Ramadan, semoga saudara Wawan kuat menghadapi cobaan, diberikan ketabahan dan kesehatan,”katanya.
Juga untuk Lembaga Bantuan Hukum yang membantunya dan keluarga Wawan diberikan kesehatan dan kesabaran. Apalagi sebentar lagi Idul Fitri alangkah tidak enaknya lebaran didalam sel.
“Kepada keluarga supaya tetap tabah, selipkan doa dan dukungan bagi mereka yang berjuang agar penangguhan penahanan Wawan diterima,” katanya.
Sebelumnya. Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menetapkan Wawan Kurniawan, Ketua RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, Wawan Kurniawan sebagai tersangka.
Wawan menjadi tersangka karena membubarkan proses ibadah itu terjadi di Gereja Kristen Kemah Daud, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung pada Minggu, 19 Februari 2023.
Sri Agustina