Sukadana (Lampost.co) — Sepasang kekasih asal Mesuji, ditangkap polisi lantaran membuang seorang bayi di depan warung milik salah seorang warga, di Desa Gantiwarno, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur.
Peristiwa penemuan bayi tersebut sebelumnya sempat viral dan diketahui terjadi pada Sabtu, 01 April 2023 sekitar pukul 18.15 WIB.
Bayi berjenis kelamin laki laki tersebut diperkirakan baru saja lahir dengan panjang 49 cm berat 3.25 kg. Saat ditemukan, kondisi bayi dalam keadaan sehat, terbungkus oleh sebuah kain. Di samping bayi ada dua plastik kresek putih yang berisikan ari-ari (plasenta) dan berisi perlengkapan bayi.
Setelah ditangkap, sepasang kekasih tersebut diketahui bernama Wahyu Utomo (20) seorang pelajar asal Desa Wira Bangun, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji. Kemudian pasangannya yakni Rifa Amalia (19) seorang pelajar asal Desa Mukti Karya, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji.
Dengar Tangisan
Bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh salah seorang warga bernama Vivi, yang mendengar suara tangisan bayi yang berasal dari warung di depan rumahnya. “Kaget melihat hal itu, kemudian saya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pekalongan, Polres Lampung Timur,” ujar Vivi Minggu, 02 April 2022.
Kasat Reskrim IPTU Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, mengatakan pihaknya mengamankan kedua pelaku tersebut dalam kurun waktu 1×24 jam.
“Tekab 308 Polres Lampung Timur melakukan penyelidikan di TKP hingga kemudian diketahui identitas kedua orang tua dari bayi yang di buang itu,” ujar Johannes.
“Kami mengamankan pelaku WA dan RF di sebuah rumah di Desa Kalo Bening, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur,” kata dia.
Johannes mengatakan berdasarkan keterangan dari kedua pelaku, mereka nekat melakukan hal tersebut lantaran bayi itu hasil dari hubungan di luar nikah.
“Keduanya mengakui bahwa bayi tersebut sengaja dibuang, karena takut diketahui oleh pihak keluarga,” kata dia.