Copyright © 2023. Lampost.co - Medcom.id - Media Group, All Right Reserved.
Pelaku kepemilikan sejata api ini, sempat mengaku sebagai mahasiswa, namun ternyata yang bersangkutan merupakan pedagang asongan, dan tidak terdaftar pada universitas manapun.
“Sebelum diamanakan, pelaku yang mengendarai motor Yamaha Vixon bertabrakan dengan pengendara lain, di Jalan Lintas Sumatera ruas Kampung Wates, Kecamatan Bumiratu Nuban. Namun saat anggota kami datang untuk memberikan pertolongan kepadanya, justru ditemukan senpi rakitan yang terselip di bangian pinggang pelaku,” kata Kapolres Lamteng, AKBP Andik Purnomo Sigit, Senin 28 Agustus 2023.
Polisi yang mengetahui bahwa pelaku membawa senpi rakitan lantas mendekatinya, dan berupaya mengamankan senjata tersebut dari tangan pelaku. Upaya polisi mebuahkan hasil sehingga pelaku tidak sempat melakukan perlawanan.
“Saat kami dekati, anggota langsung memegang pinggang pelaku untuk memgamanakan senpi yang dibawa. Saat ini pelaku dan barang-bukti diamankan di Mapolsek Bumiratu Nuban guna pengembangan lebih lanjut,” imbuh Kapolres.
Pelaku dijerat menggunakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat ,omor12 Tahun 1951, tentang barang siapa menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, senjata api, amunisi atau bahan peledak.
Copyright © 2023. Lampost.co - Medcom.id - Media Group, All Right Reserved.
Keep up with Our other news and articles on Google News
'; } return $content; }