Gunungsugih (Lampost.co) — Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap di rumahnya sekitar Kampung Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, Minggu malam, 22 Oktober 2023.
Rumah tersangka HY (45) itu digrebek dengan menyimpan 50,35 gram sabu.
“Penangkapan itu berdasarkan laporan masyarakat dan langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan ke lokasi,” kata Kasat Narkoba Polres Lamteng, AKP Feabo Adigo Mayora Pranata, Senin, 23 Oktober 2023.
Berdasarkan penyelidikan, petugas mengidentifikasi pelaku dan menangkap di rumahnya. “Saat pengeledahan, kami mendapati dua paket sabu ukuran besar,” ujarnya.
Selain itu, anggotanya juga mengamankan satu dompet, satu ponsel, dan satu unit mobil. “Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Effran Kurniawan