Bandar Lampung (Lampost.co)— Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung menyebut tidak akan memberikan sanksi kepada siswa apabila ketahuan melakukan konvoi, coret-coretan, dan perilaku meresahkan lainnya. Diketahui pengumuman kelulusan siswa SMP akan diumumkan pada 8 Juni 2023.
“Sanksi penahanan ijazah tidak diberlakukan, nanti bermasalah juga,” kata Kepala Seksi Kelembagaan Disidikbud Bandar Lampung, Mulyadi Syukri, Selasa, 9 Mei 2023.
Ia mengaku sanksi terkait hal tersebut akan diserahkan sepenuhnya kepada pihak sekolah, apabila siswa ketahuan mengikuti konvoi atau coret-coretan.
“Kita serahkan apa yang terbaik dari pihak sekolah, mungkin orang tuanya dipanggil atau sanksi lainnya. Nanti kalau memang kasusnya memang besar dan tidak bisa ditolerir mungkin ada pembinaan khusus,” terangnya.
Ia mengaku Disdikbud Kota Bandar Lampung selalu mengimbau kepada sekolah, guru, bahkan setiap pertemuan dengan siswa jangan sampai ada konvoi, coret-coretan, tawuran, geng-geng motor.
“Sebetulnya sudah diingatkan sejak lama, terlebih menjelang kelulusan. Sudah disampaikan juga pada rapat MKKS, dan nanti mekanisme pengumumannya sama dengan SMA, diumumkan tengah malam pukul 12 malam melalui online,” jelasnya.
Ia menambahkan pengumuman tengah malampun menurutnya mencegah para siswa melakukan coret-coretan dan konvoi. Selain itu pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres dan Polsek untuk membuat tindakan preventif.
“Itu salah satu upaya mencegah tawuran, konvoi, dan coret-coretan,” pungkasnya.
Nurjanah