Kotabumi (lampost.co) — Satu pelaku dari dua terduga pembobol rumah warga di Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara ditangkap polisi.
Anggota Tim Tekab 308 Reskrim Polsek Sungkai Selatan meringkus pelaku pencuri sepeda motor dengan cara membobol rumah warga itu saat bersembunyi di daerah Kelurahan Kedamaian, Bandar Lampung, Senin, 2 Oktober 2023 malam.
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti satu unit sepeda motor merk Honda Vario nopol BK-7127-IR. Serta satu buah HP milik korban yang belum sempat dijualnya.
Tersangka berinisial SL alias Ijal (23), warga Jalan Ratu Dibalau, Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung itu kini telah diamankan. Guna dilakukan penyidikan di kantor mapolsek setempat untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Mulyadi, Selasa, 3 Oktober 2023 mengatakan, jajarannya meringkus satu dari dua orang tersangka diduga pelaku pencuri sepeda motor dalam rumah milik Linda Widiyani (23), asal Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan pada 29 September 2023 lalu.
“Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor. Dan sebuah HP milik korban yang belum sempat dijualnya,” ujarnya.
Kompol Mulyadi menjelaskan kini pihaknya masih memburu salah seorang rekan tersangka yang telah teridentifikasi (DPO). “Saat ini tersangka dan berikut barang bukti hasil kejahatannya telah diamankan. Dan rekan pelaku lain, petugas sedang memburunya,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, menurutnya tersangka telah mengakui perbuatannya. Dan aksi pencurian dengan cara membobol rumah korban itu tidak sendiri, melainkan bersama salah seorang rekan lainnya (DPO).
“Barang hasil curian milik korban tidak untuk dijual, melainkan untuk dipergunakan sendiri. Agar tidak dikenali, dia hanya merubah warna cat sepeda motornya saja,” tambahnya.
Tersangka diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Ricky Marly