Bandar Lampung (Lampost.co) — Samapta Polda Lampung menangkap sembilan pelaku tawuran di sekitar Jalan Way Sekampung, Bandar Lampung. Mereka diketahui hendak melakukan tawuran dengan membawa berbagai jenis senjata tajam.
Dari sembilan pelaku yang ditangkap, enam di antaranya masih usia pelajar yakni MR (17), MAU (15), FAP (17), KJ (17), MRF (17), dan GR (17). Sementara tiga pelaku lainnya yakni DP (21), AP (18), dan VR (18).
Direktur Reskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Panggabean Hutagalung mengungkapkan, informasi tawuran didapatkan dari live streaming akun Instagram prs02lampung. Akun tersebut menyiarkan para pelaku menunggu lawan untuk tawuran dengan membawa berbagai senjata tajam.
Aksi dilakukan berkeliling dari Jalan Way Sekampung Kampung Sumur Batu, Telukbetung Utara menuju depan Lapangan Basket DINO di Jalan Nusa Indah, Enggal, Bandar Lampung. “Para remaja ini berhasil diamankan sekitar pukul 03.30 WIB pada Kamis kemarin (8/6/2023) oleh Tim Patroli Dit Samapta Polda Lampung,” ungkapnya, Jumat, 9 Juni 2023.
Ia menjelaskan, para pelaku tawuran melakukan siaran langsung sambil menantang semua pihak untuk berkelahi. Jika ada yang komentar untuk menyanggupi maka akan dilakukan pertemuan untuk berkelahi.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita 5 senjata berbagai jenis dengan panjang berkisar 50-140 sentimeter. Selain itu kepolisian juga menyita 2 unit sepeda motor, 5 unit telpon genggam, dan 1 unit tablet sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat menggunakan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1985 tentang penyalahgunaan senjata tajam.