Panaragan (Lampost.co) – Seorang warga Kelurahan Mulyaasri, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat (Tubaba), diringkus usai empat bulan menjadi buronan di rumah wilayah Kelurahan Dayamurni, Kecamatan Tumijajar, Minggu, 19 Maret 2023.
Tersangka ADW (35) dibekuk karena menganiaya ETS (30), warga Tiyuh Tunasasri, Kecamatan Tulangbawang Tengah, karena tidak terima korban yang menagih utang.
“Tersangka menganiaya seorang perempuan yang menagih hutang,” kata Kasat Reskrim Polres Tubaba, AKP Dailami, Senin, 20 Maret 2023.
Tersangka ADW memukul korban menggunakan tangan kosong ke kepala korban. Akibatnya, korban mengalami luka memar.
“Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara,” kata dia.