Gunungsugih (Lampost.co) — Seorang sopir di Lampung Tengah berinisial US (44) menganiaya istrinya Kartika (43) hingga luka-luka. Akibatnya, korban harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit yang ada.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu berawal dari keduanya yang merantau dari Kampung Lembur, Tonggok, Kecamatan Kepahiang, Bengkulu dan mengontrak di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah.
“Tapi, mereka selalu bertengkar karena menduga istrinya selingkuh,” kata Kapolsek Terbanggibesar, AKP Edi Qorinas, Rabu, 18 Oktober 2023.
Pelaku yang emosi memicunya melakukan penganiayaan kepada istrinya hingga mengalami luka serius di bagian wajah, hidung dan bibir.
Atas perbuatan itu, korban melaporkannya ke Polsek Terbanggibesar dengan aduan KDRT. Berdasarkan laporan itu, petugas melakukan olah TKP dan mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku US.
“Tersangka ditangkap di rumah kost. Pelaku dijerat tindak pidana KDRT Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004. Pelaku dijerat hukuman penjara maksimal lima tahun penjara,” katanya.
Effran Kurniawan