Way Kanan (Lampost.co) — Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPPN) VII menggelar aksi damai di halaman kantor Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Way Kanan, Rabu, 22 November 2023.
Ratusan massa menuntut pengadilan membatalkan rencana kegiatan konstatering (pengukuran pencocokan), sita, dan eksekusi atas aset lahan milik PTPN VII seluas 320 hektare di Unit Bungamayang atas klaim salah satu perusahaan swasta yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 23 November 2023.
Kedatangan massa yang merupakan perwakilan karyawan beberapa unit kerja PTPN VII Wilayah Lampung dipimpin Ketua SPPN VII Sasmika Dwi Suryanto, koordinator lapangan I Made Aditya Ardhana dan Jhon Iwan Kurniawan sebagai orator aksi. Selain itu Pengurus Pusat SPPN VII dan beberapa Pengurus Cabang SPPN VII.
Koordinator lapangan aksi, I Made Aditya Ardhana, menyatakan sikap tegas menolak rencana konstatering Pengadilan Negeri Blambangan Umpu.
Aset lahan 320 Ha sampai saat ini masih tercatat dalam laman Portal Aset BUMN sebagai aset negara pada PTPN VII. Kementerian BUMN sebagai pemegang saham tidak pernah melepaskan aset tanah tersebut, apalagi kepada pihak swasta. Perkara itu diduga kental keterlibatan mafia tanah.
“Logikanya sangat jelas, hingga saat ini PTPN VII memiliki alas hak yang kuat secara hukum untuk lahan yang akan dieksekusi tersebut. Lahan itu didapat pada 1984 melalui mekanisme yang sah,” kata Made.
Menurutnya, lahan itu bagian dari lahan seluas 4.650 Ha yang lebih dulu dikelola tetapi diserobot PT BMM. Untuk itu, kami akan mempertahankan aset lahan tersebut.
Ketua SPPN VII, Sasmika Dwi Suryanto, mengajak Pengadilan Blambangan Umpu untuk membangun kesadaran bersama tentang keberpihakan kepada Negara.
Ia menyebut perusahaan itu tidak memiliki historikal alas yang jelas untuk menguasai lahan milik PTPN VII tersebut. Ia juga mengingatkan putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang memenangkan perusahaan swasta dalam kasus itu sangat mencederai rasa keadilan.
“Kami prihatin dengan putusan PN Blambangan Umpu dalam kasus ini. Sebab, kami memiliki alas yang jelas sebagai pemilik. Kami sebagai pekerja tentu dirugikan. Ada ratusan orang yang terpaksa tidak bisa bekerja akibat penyerobotan ini,” kata dia.
Sekjen SPPN VII, Yohanes Siagian, menegaskan menolak keputusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu. Ia menuntut Pengadilan membatalkan rencana konstatering yang direncanakan dan mengembalikan hak kepemilikan lahan kepada PTPN VII.
“Kami hormat dengan keputusan hukum, tetapi dalam konteks ini tidak bisa terima karena itu hak kami. Lebih dari itu, Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) selaku Pemegang Saham, telah mengajukan PK (Peninjauan Kembali) atas keputusan PN Blambangan Umpu ini,” kata dia.
Dia menginformasikan ada ribuan anggota SPPN VII saat ini berada di lokasi lahan 320 Ha tersebut. Hal itu sebagai antisipasi penolakan secara fisik atas rencana konstatering.
“Massa yang hadir ini hanya perwakilan. Kami meminta pengadilan membatalkan rencana itu,” kata dia.
Echo Wardoyo, Hakim yang juga juru bicara Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, mengatakan aspirasi itu ditampung. Namun, dia tetapi tidak berani mengambil keputusan.
“Nanti segera saya koordinasikan. Mudah-mudahan ada keputusan dan segera saya informasikan,” kata dia.
Effran Kurniawan