Sukadana (Lampost.co) —Dua pria tidak berkutik saat diringkus polisi. Keduanya ditangkap lantaran nekat membuat laporan palsu di Polsek Sekampung Udik, Polres Lampung Timur.
Diketahui keduanya adalah, Sarmin (37) warga Kelurahan Tanjung Baru, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, dan Dimas (23) warga Desa Wawasan Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur IPTU Johannes Erwin Perlindungan Sihombing mengatakan peristiwa pembuatan laporan palsu dilakukan kedua pelaku pada,Minggu 17 September 2023 sekira pukul 01.36 WIB di Polsek Sekampung Udik, Polres Lampung Timur.
“Pada saat itu pelaku membuat laporan palsu jika mereka berdua telah menjadi korban pembegalan yang mengakibatkan pelaku kehilangan satu unit sepeda motor dan satu unit handphone,” ujarnya
Selanjutnya setelah dilakukan proses penyidikan, petugas kepolisian menemukan kejanggalan, dan menduga bahwa kedua pelaku ini telah membuat laporan palsu.
“Setelah didalami, ternyata sepeda motor dan telepon genggam pelaku, telah dijualnya sendiri, dan bukan hilang akibat peristiwa pembegalan,” ungkap IPTU Johannes.
Menurutnya, pihak kepolisian yang kemudian melakukan proses pendalaman, membuat kedua pelaku akhirnya tidak mampu berkelit, dan mengakui jika mereka dengan sengaja membuat laporan palsu.
“Mengetahui itu, petugas akhirnya menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan, dan menyita telepon genggam, uang tunai Rp6,7 juta, serta beberapa dokumen sebagai barang bukti,” tandasnya.
IPTU Johannes mengatakan alasan kedua pelaku nekat membuat laporan palsu lantaran tak kuat membayar angsuran sepeda motor dan ingin mendapatkan asuransi.
“Setelah kami interogasi kedua pelaku mengakui bahwa alasan mereka membuat laporan palsu adalah karena mereka sudah tidak mampu untuk membayar angsuran motor dan ingin mendapatkan asuransi,” tuturnya.
Saat ini kedua pelaku diamankan di kantor polisi guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Kedua pelaku kita kenakan pasal tindak pidana laporan palsu sebagaimana di maksud dalam Pasal 242 KUHPidana dan atau Pasal 220 KUHPidana.
Nurjanah