Kalianda (Lampost.co): Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) melalui Dinas Perdagangan dan Pendustrian (Disdagperin) melakukan pengawasan terhadap ketepatan ukuran atau takaran bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU.
Pengawasan ini dilaksanakan terhadap SPBU yang beroperasi di sepanjang jalur yang dilintasi para pemudik pada Lebaran 2023 di wilayah Kabupaten Lamsel.
Plt Kepala Disdagperin Hendra Jaya melalui Kabid Metrologi, A. Zhuhri Okrobi Hakim mengatakan, sasaran pengawasan itu dilakukan terhadap SPBU yang beroperasi di sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) mulai dari Bakauheni hingga Natar dan sebagian Jalan Lintas Pantai Timur (Jalinpatim) termasuk SPBU-SPBU yang ada di lokasi rest area Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
“Nah, tim kemetrologian Disdagperin Lampung Selatan dibagi menjadi dua. Tim 1 telah melakukan pengawasan terhadap 3 SBPU. Dimana, hasilnya aman. Rencananya, pengawasan ini akan kami lakukan sekitar 3 hari,” ujarnya, Selasa, 4 April 2023.
Dia menjelaskan, pengawasan dilakukan dengan pengukuran takaran volume bahan bakar dengan alat bejana ukur.
“Kalau untuk ukurannya, kita bisa menggunakan kebijakan dari Pertamina. Dimana, untuk SPBU-PastiPas per20 liter ambangnya 0,60 mililiter. Selain mengecek volume, kami juga mengecek segel yang bertanda tera sah,” jelasnya.
Dia menyatakan, pihak Disdaperin Lampung Selatan tidak akan segan-segan memberikan teguran apabila terdapat SPBU nakal yang mengangkangi kebijakan dari pihak Pertamina.
“Kalau ditemukan ada yang di atas ambang batas, kami minta dilakukan tera ulang, demi melindungi konsumen. Apalagi saat ini sudah mendekati arus mudik Lebaran. Jadi, kami ingin semua pemudik merasa aman dan nyaman,” tegasnya.
Adi Sunaryo