Bandar Lampung (Lampost.co)–Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Lampung menanggapi polemik aturan larangan mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU yang akan segera diterapkan. Aturan itu akan diterapkan Pemerintah Provinsi Lampung di 5 SPBU.
Aturan itu juga dikatakan sebagai cara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung mendata kendaraan bermotor yang mati pajak di Lampung. Sementara lima titik SPBU yang akan menerapkan aturan itu di antaranya SPBU di Jl. Wolter Monginsidi, Jl. Antasari, Jl. Gatot Subroto, dan Jl. Sultan Agung, Bandar Lampung.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Ikhwan Fadil Ibrahim menilai kebijakan tersebut sudah tepat guna, agar Pendapat Asli Daerah (PAD) tercapai. “Juga tujuannya (pajak) untuk kepentingan masyarakat, ” ujarnya pada Rabu, 8 November 2023.
Namun Fadil menyebut, pola pendataan kendaraan mati pajak di SPBU yang mulai dijalankan, harus benar-benar maksimal. Nantinya, per tiga bulan kebijakan OPD yang telah dijalankan tersebut akan dievaluasi melalui rapat dengar pendapat, untuk dilihat keefektifannya.
Senada, Sekretaris Komisi III DPRD Lampung Hanifal. Mengatakan upaya Bapenda dalam rangka mencapai target PAD, sehingga tidak perlu khawatir jika ada polemik saat kebijakan tersebut berjalan.
Hanifal juga meminta kepada pihak terkait untuk terus melakukan koordinasi, sinergi dalam melaksanakan kebijakan yang telah diambil. Misalnya, pendataan pajak kendaraan jangan hanya menyasar masyarakat, tapi juga para pejabat yang berada perkantoran, dan rumah dinas.
“Ini penting, agar kebijakan yang dijalankan tidak terkesan ada keberpihakan, pada akhirnya, tingkat kesadaran masyarakat tentang taat pajak bisa meningkat,” kata dia.
Putri Purnama