Kotabumi (Lampost.co)–Satresnarkoba Polres Lampung Utara menangkap HU alias Hendra (26) asal Kelurahan Sindang Sari, Kecamatan Kotabumi yang diduga seorang residivis pengedar sabu. Ia ditangkap di sekitar rumahnya pada Senin, 4 September 2023 malam.
Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Made Indra Jaya mengatakan bahwa dari penangkapan pelaku petugas menemukan sejumlah barang bukti seperti 33 paket sabu seberat 18, 61 gram, belasan plastik klip, serta dua buah centong berikut satu unit telepon genggam.
“Saat ini pelaku tekah diamankan di Mapolres Lampung Utara guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya kepada Lampost.co saat dikonfirmasi pada Selasa, 5 September 2023.
Made mengatakan pelaku merupakan seorang residivis dengan tindak pidana yang sama yakni penyalahgunaan narkoba pada tahun 2020 lalu. Pelaku ditangkap atas laporan masyarakat yang mengaku kerap melihat transaksi jual beli narkoba di sekitar kediamannya.
“Mendapatkan informasi itu, kami langsung melakukan penangkapan. Dan terbukti benar, terdapat puluhan paket sabu siap edar disimpan dalam dua kota rokok,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku terpaksa menjalankan bisnis jual beli narkoba karena tidak memiliki pekerjaan tetap untuk mencukup kebtuhan hidupnya. Di hadapan penyidik pelaku mengatakan bahwa sabu-sabu yang ia edarkan berasal dari luar kota.
“Petugas terus melakukan pendalaman, dari siapa dan di mana pelaku membeli barang haram ini,” kata Made.