Gunungsugih (Lampost.co) – Pelaku pembakaran rumah milik Piter Joli Wijaya (48) di Kampung Kuripan, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, tertangkap. Pemilik rumah itu sendiri berstatus tersangka penganiayaan terhadap Talib Suseno (60) karena ikut campur urusan keluarga korban.
Tersangka pembakaran rumah inisial DA (52), warga Kampung Tanjung Harapan, Kecamatan Anak Tuha, PS (23) Kampung Aji Tua, Kecamatan Anak Tuha, dan MA (45) Kampung Sinar Banten Kecamatan Bekri, Lampung Tengah.
Sementara, Polres Lampung Tengah juga masih memburu pelaku lainnya, termasuk dua orang pelaku penganiayaan bersama Piter.
Pjs Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas, menjelaskan penangkapan ketiganya berdasarkan penyelidikan yang menemukan keberadaan pelaku.
“Kami tangkap ketiganya di rumahnya masing-masing beserta barang bukti,” kata Edi, Rabu, 25 Oktober 2023.
Pihaknya turut menyita barang bukti berupa tiga buah bekas bom molotop, pecahan kaca, potongan kayu, batu, senapan jenis gejlok beserta amunisinya, dan pakaian pelaku.
“Kami imbau kepada para pelaku lainnya segera menyerahkan diri karena cepat atau lambat akan tetap tertangkap,” kata dia.
Effran Kurniawan