Bandar Lampung (Lampost.co) — Tim Pembina Samsat Provinsi Lampung mengeklaim penindakan terhadap penunggak pajak yang akan menyasar SPBU bukan dalam bentuk razia, melainkan pendataan kendaraan dan imbauan kepada masyarakat.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Jon Novri mengatakan upaya ini merupakan langkah lanjutan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengurangi tunggakan pajak kendaraan bermotor.
“Ini (penindakan di SPBU) sama seperti September lalu, hanya lokusnya saja yang pindah ke situ. Hanya kegiatan pendataan, survei, dan imbauan bagi kendaraan menunggak atau mati pajak,” ujarnya, Rabu, 8 November 2023.
Menurutnya, kegiatan sosialisasi tersebut sekaligus mengedukasi masyarakat tentang kemudahan mengakses layanan pembayaran pajak saat ini.
Kegiatan serupa juga sebelumnya digelar di lingkungan pemerintahan, BUMN, BUMD, pasar, swalayan, mall, dan perguruan tinggi.
“Saat pelaksanaan di SPBU nanti tentu akan dilakukan secara baik, santun, dan humanis oleh personil di lapangan,” jelasnya.
Jon menyebut teknis pelaksanaan rencana kegiatan itu telah dibahas oleh Tim Pembina Samsat yang terdiri dari Bapenda Lampung, Ditlantas Polda Lampung, dan PT Jasa Raharja.
Sementara Sales Area Manager (SAM) Retail Pertamina Wilayah Lampung, Bagus Handoko menuturkan pihaknya sudah menghubungi SPBU yang akan menjadi lokus kegiatan. Adapun lima titik SPBU yang akan dijadikan lokasi kegiatan yakni terletak di Jl. Wolter Monginsidi, Jl. Antasari, Jl. Gatot Subroto, dan Jl. Sultan Agung, Bandar Lampung.
“Pertamina sudah menghubungi lima titik SPBU dan seluruh pemilik mendukung kegiatan ini. Namun, secara teknis pelaksanaan harus disosialisasikan terlebih dahulu,” ungkapnya.
Atika Oktaria