Kotaagung (Lampost.co) — Polres Tanggamus membekuk dua pemuda asal Pekon Menggala, Kecamatan Kotaagung Timur, yang melakukan pengeroyokan. Tersangka inisial VR (25) dan YP (18) menganiaya seorang pria, Ferry Anggriyawan (23) warga Pekon Kusa, Kecamatan Kotaagung, usai menonton kuda kepang.
Kapolsek Kotaagung, AKP I Made Sudastra, menjelaskan pengeroyokan itu terjadi pada 22 Januari 2023, sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu korban bersama sepupunya, Saipur Rohman, menonton kuda kepang di Pekon Suka Banjar.
“Namun, saat perjalanan pulang ada sekelompok pemuda yang mengejek sepupunya korban. Tapi, korban tetap melanjutkan perjalanan,” kata Sudastra, Senin, 20 Maret 2023.
Kemudian, korban mampir ke rumah saudaranya di Pekon Menggala. Tiba-tiba datang dua pelaku melempar puntung rokok ke arah leher korban. Untuk itu, korban menegur tersangka. Namun, ternyata justru datang kembali beberapa orang ke arah korban hingga melakukan pengeroyokan.
“Akibat, korban mengalami luka lebam di mata, kepala belakang, dan keseleo di tangan kiri,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan warga, kedua pelaku memang meresahkan warga dan kerap membuat keributan di sekitar Pekon Kagungan, Pekon Menggala, Pekon Sukabanjar, dan Pekon Mulang Maya.
“Berdasarkan laporan korban, kedua pelaku ditangkap dan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” kata dia.