Bandar Lampung (Lampost.co) — Viral di media sosial video yang menunjukkan 10 perempuan menggunakan seragam sekolah menumpangi sebuah mobil Suzuki Ignis.
Terkait hal itu, Kanit Gakkum Sat Lantas Polresta Bandar Lampung, Ipda Gunawan mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap video yang beredar tersebut.
Ia mengatakan, pengendara dan penumpang dalam mobil tersebut merupakan pelajar dari salah satu SMA di Bandar Lampung. Selanjutnya pihaknya akan memberikan teguran tertulis kepada pelajar yang ada di dalam video tersebut.
“Yang bersangkutan nanti akan kami panggil ke guru BK dan akan kami berikan teguran tertulis,” ungkapnya, Jumat, 3 November 2023.
Sanksi tersebut sebagai bentuk ketegasan agar peristiwa serupa tidak terulang lagi. Sebab aktifitas yang dilakukan para siswa itu bisa membahayakan keselamatan pengendara lain.
Selain memberikan teguran tertulis, pihaknya juga akan memberikan sosialisasi ketertiban berlalu lintas kepada seluruh siswa di SMA tersebut. Tujuannya agar siswa lain tidak meniru dan melakukan pelanggaran saat berkendara.
“Senin (6 November 2023) kami akan datang ke sekolah sekaligus untuk memberikan sosialisasi tentang UU berlalu lintas,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya tidak bisa melakukan tilang karena tidak langsung terlihat oleh petugas. Hal ini karena tilang hanya bisa dikenakan saat orang mengendarai kendaraan di jalan.
“Tilang bisa dikenakan secara langsung saat melakukan pelanggaran, kalau baru sekarang mau ditilang tidak bisa karena sudah lewat,” ujarnya.
Ricky Marly