Bandar Lampung (Lampost.co) — Warga Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung berharap adanya pemasangan jaring pengaman bisa mengurangi polusi debu akibat aktivitas pabrik dari PT Louis Dreyfus Company (LDC).
Andi Irawan Saputra warga RT 023 mengatakan posisi tempat tinggalnya yang bersebelahan langsung dengan pagar dinding pabrik, hingga kini debu akibat pembakaran batubara masih kerap bertebaran ke pemukiman warga sekitar.
“Meskipun sebelumnya sudah ada komitmen dari pihak perusahaan, tapi tidak ada salahnya kalau pada pagar dinding milik LDC itu dipasang jaring. Paling tidak debu batubara berkurang meskipun tidak bisa hilang secara total,” ujar Andi, Rabu, 22 Maret 2023.
Ia menyampaikan, sebagian besar aktivitas kegiatan industri pada pabrik milik LDC tersebut tetap menimbulkan debu yang terus berserakan di halaman hingga ke dalam rumah warga.
“Mereka (LDC) juga kan sudah berjanji untuk mengurangi dampak polusi yang dihasilkan dari kegiatan pabrik. Semoga secepatnya bisa ada solusi, seperti dipasang jaring pada dinding bagian yang menghadap langsung ke pemukiman warga sini,” kata dia.
Menanggapi hal itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, setalah adanya mediasi penyelesaian masalah antara warga Kelurahan Way Lunik dengan PT LDC, lakukan pengecekan terhadap permintaan warga serta teguran yang diberikan kepada pihak perusahaan.
“Monitoring sudah kami lakukan dan itu juga kami laksanakan untuk melihat apakah mereka (LDC) sudah melaksanakan berdasarkan teguran yang diberikan saat itu,” kata Kepala DLH Kota Bandar Lampung, Budiman PM.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan aparatur Kecamatan dan Kelurahan setempat, untuk memastikan kondisi warga sekitar pabrik pasca dan sebelum adanya kesepakatan tersebut.
“Jadi sebelum warga dan LDC membuat kesepakatan kami coba koordinasi dengan camat dan lurah, melihat kondisi dan memastikan keadaan warga sekitar itu juga sudah,” katanya.
Kemudian mengenai izin lingkungan yang dimiliki PT LDC, ia mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut telah berdiri sejak tahun 2015 sehingga segala bentuk izin tentu sudah terpenuhi berdasarkan rekomendasi.
“Izin itu tahun 2015 jadi sudah 8 tahun operasionalnya, kalau DLH hanya sebatas dokumen SPPL, UKL/UPL dan Amdal berdasarkan luasan yang dimohon,” ujar Budiman.
Sri Agustina