Menggala (Lampost.co)–Warga yang diduga menjadi korban kekerasan keamanan perusahaan tebu di Kecamatan Gedungmeneng, Kabupaten Tulangbawang melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Markas Polda Lampung.
Bentrok yang terjadi pada, Rabu, 8 November 2023 itu terjadi di Kilometer (KM) 26 antara dua kubu yakni masyarakat Kampung Bakung Ilir, Kecamatan Gedungmeneng dengan keamanan perusahaan tebu PT Sweet Indo Lampung (SIL).
Warga yang melaporkan peristiwa itu yakni Sawi Zaidi. Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor: STTLP/B/485/XL/2023/SPKT/Polda Lampung.
“Kami minta agar kasus ini dituntaskan secara serius,” kata Penasehat hukum korban Dedi Wijaya, Kamis, 9 November 2023.
Dedi meminta, aparat Polda Lampu dapat segera memproses laporan masyarakat yang menjadi korban dan menindak seluruh yang terlibat dalam dugaan penganiayaan, pengancaman, dan kepemilikan senjata api yang diduga merupakan oknum keamanan perusahaan.
Sawi Zaidi menuturkan, peristiwa penganiayaan dan pengancaman yang dialami dirinya bersama warga lain terjadi pada, Rabu, 8 November 2023 pagi, disaat mereka tengah membangun pondok.
Bentrokan pecah, setelah sejumlah keamanan perusahaan mendatangi lokasi dan meminta mereka membongkar pondok. Zaidi mengalami sejumlah luka.
“Saya dikeroyok Satpam dari Indo Lampung. Saya menduduki lahan saya sudah 29 hari, sudah pernah dilakukan dengan Kapolres sudah pernah diproses. Saya duduk kembali di lahan saya, tiba-tiba saya dikeroyok ratusan manusia itu Satpam dan Kopassus buang tembakan menggubarkan rumah saya,” kata dia.
Sementara dari video amatir yang terekam kamera warga berdurasi 56 detik, terdengar seorang pria tengah merekam pihak keamanan perusahaan yang datang ke arahnya.
Dalam video itu dia menyebut, puluhan massa yang datang kearahnya bertujuan untuk membubarkan aktivitas mereka yang tengah berada di lahan.
Pada detik ke 42 massa yang menghampiri perekam dengan menenteng diduga senjata api langsung terjadi bentrok dan terdengar dua kali suara letupan diduga berasal dari senjata api.
“Inilah pihak perusahaan untuk menggempur atau menggubarkan gubuk Yayik Saidi. Bahkan Yayik Saidi ini tidak bersalah, sudah pernah ngelapor ke polres, tetapi pihak perusahaan tetap mau menghancurkan,” kata perekam dalam video yang tersebar.
Pembubaran
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait video tersebut, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik membenarkannya. “Benar, peristiwa itu terjadi Rabu pagi,” katanya.
Menurut Umi, bentrok terjadi karena lahan milik PT SIL diduduki oleh kelompok Zaidi cs. Pihak perusahaan kemudian melakukan pengusiran. “Lahan PT SIL yang memiliki sertifikat HGU ini diduduki oleh kelompoknya Zaidi cs. Maka pihak perusahaan mencoba mengusir mereka dari lahan tersebut,” jelasnya.
Umi menerangkan, awalnya kelompok ini telah diingatkan oleh pihak perusahaan namun tidak digubris sehingga akhirnya dilakukan pengusiran secara paksa.
Umi menyebutkan bahwa kelompok Zaidi cs membawa senjata tajam jenis parang dan celurit panjang.
Atas peristiwa tersebut, tiga orang dilaporkan mengalami luka-luka dari kedua kelompok yang berseteru.
“Dari kelompok Zaidi dua orang luka di hidung dan satu di kepala, sementara dari perusahaan satu orang mengalami luka bacok di kaki,” ucapnya.
Rencananya, pihak Zaidi cs akan membuat laporan ke Polda Lampung pada Kamis, 9 November 2023. “Rencananya mereka (Zaidi cs) mau buat laporan di sini (Polda Lampung),” ujarnya.
Sri Agustina