Bandar Lampung (Lampost.co) — Satgas Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual (PPKS) dinilai belum maksimal dalam menangani permasalahan asusila di lingkungan pendidikan tinggi.
Sebab, gerakan tim tersebut memiliki keterbatasan. Untuk itu, perlu ada kolaborasi dengan berbagai pihak.
Sekjen Asosiasi Pengajar Viktimologi Indonesia (APVI), Heru Susetyo, menjelaskan kedudukan Satgas PPKS di kampus memiliki banyak keterbatasan. Sebab, Satgas PPKS tidak memiliki kewenangan seperti polisi.
“Satgas PPKS bukan mengambil keputusan, bukan penyidik, atau melakukan upaya paksa seperti polisi dan Kejaksaan,” kata Heru, saat seminar nasional pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus di Fakultas Hukum Unila, Senin, 30 Oktober 2023.
Untuk melengkapi adanya fungsi itu, satgas perlu berkolaborasi dengan fakultas, lembaga khusus, dan kepolisian.
Untuk mengatasi persoalan kekerasan seksual tersebut, dia meminta Satgas PPKS di seluruh perguruan tinggi mendapatkan posisi di garda terdepan. Hal itu untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan nyaman.
“Satgas PPKS harus memberikan pencerahan dan edukasi kepada civitas akademika yang lainnya,” kata dia.
Effran Kurniawan