Way Kanan (Lampost.co)–Tekab 308 Presisi Polsek Banjit Polres Way Kanan meringkus EKH (33) atas dugaan pencurian. Ia diduga telah membobol warung kelontongan dan membawa sejumlah barang dagangan seperti rokok dan susu kental manis.
Berdasarkan data yang diterima Lampost.co dari kepolisian, pelaku merupakan warga Kampung Sumber Baru, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan. Ia ditangkap polisi usai diduga terlibat dalam pencurian warung kelontongan di Dusun Sukorejo, Kampung Simpang Asam, Kecamatan Banjit pada 14 Oktober 2023 lalu.
Kapolsek Banjit, Iptu Supriyanto mengatakan bahwa pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak jendela dan kemudian masuk ke dalam warung tersebut. Selanjutnya pelaku mengambil barang-barang dagangan yang ada di dalam warung milik Imam.
Menyadari ada yang aneh, lanjut Supriyanto, istri korban membangunkan suaminya, Imam. Lalu keduanya memeriksa warung yang berada di depan rumahnya, dan menyadari bahwa beberapa barang dagangan dan etalase rokok hilang.
“Akibat kejadian tersebut Imam mengalami kerugian berupa barang dagangan diantaranya rokok berbagai merek, minyak goreng, susu kental manis, kopi, dan lainnya. Kerugian korban sekitar Rp6 juta dan membuat laporan kepolisian,” katanya.
Atas laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya pada Sabtu, 28 Oktober 2023 pukul 13.00 WIB. Saat ditangkap pelaku mengaku bahwa melakukan pencurian tersebut bersama seorang rekannya, ES (27).
“Atas perbuatannya EKH dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” kata Supriyanto.
Putri Purnama