Bandar Lampung (Lampost.co) – Seorang satpam kantor Gojek di Rawa Laut, Enggal, Bandar Lampung, M Iqbal, melarikan motor rekannya.
Kanit Rannor Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Ahmad Saidi, menjelaskan aksi itu berawal saat tersangka menemui korban di rumahnya di Jalan Danau Towoti, Gang Buntu, Way Halim, Bandar Lampung.
Tersangka meminjam motor temannya. Namun, motor itu ternyata tidak kunjung kembali yang ternyata telah digadaikan kepada Dian Apriansyah melalui Syamsul Pulukadang.
Atas penggelapan motor itu, petugas menangkap tersangka dan Dian serta Syamsul di lokasi yang berbeda.
“Mereka semua satpam, tapi beda tempat kerja, salah satunya di Kantor Gojek,” kata dia.
Atas perbuatannya, M Iqbal dikenakan Pasal 372 KUHP tentang pencurian. Sementara dua pelaku lainnya dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian.
“Ketiganya masih menjalani proses penyidikan untuk pendalaman kasus,” kata dia.
Effran Kurniawan