Menggala (Lampost.co) – Seorang warga Kecamatan Menggala, Tulangbawang, inisial MN (51), ditangkap setelah buron selama setahun, Selasa malam, 31 Oktober 2023. Pria tersebut menjadi pelaku pelecehan seksual terhadap perempuan berusia 41 tahun.
Buronan tersebut melarikan diri dan bersembunyi di Bandar Lampung setelah kejadian. Namun, dia akhirnya dapat diringkus saat sedang kembali ke rumahnya.
Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, menjelaskan pemerkosaan itu terjadi saat korban hanya bersama anaknya pada November 2022. Sedangkan suami korban sedang pergi berdagang.
MN bersembunyi dan tidak pernah terlihat di Tuba. “Pelaku melarikan diri dan bersembunyi di Bandar Lampung,” kata Sunaryo, Rabu, 1 November 2023.
Usai melakukan aksinya, korban diancam akan dibunuh agar tidak berteriak. Pelaku kembali mengancam korban agar tutup mulut usai tindakan itu.
Atas perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau Pasal 285 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pemerkosaan dengan pidana penjara maksimal delapan tahun.
“Barang bukti yang disita sarung milik pelaku dan celana panjang training milik korban,” ujar dia.
Effran Kurniawan