Gunungsugih (Lampost.co)–Polsek Gunungsugih menangkap RS (23) warga Kampung Komering Putih karena diduga terlibat dalam pencurian singkong seluas 4 hektare. Hasil pemeriksaan, uang hasil penjualan singkong curian itu digunakan untuk main judi slot.
Kapolsek Gunungsugih, AKP Wawan Budiharto mengatakan lahan singkong yang dicuri pelaku merupakan milik rekannya sendiri yakni Rini Indriyani (19) warga Lampung Tengah. Pencurian itu dilakukan pelaku pada Sabtu, 28 Oktober 2023 malam.
“Atas peristiwa itu korban membuat laporan kepolisian ke Mapolsek Gunungsugih,” kata dia saat dikonfirmasi Lampost.co pada Rabu, 1 November 2023.
“Kami mengamankan seorang pelaku pencurian tanaman singkong seluas empat hektar, pelaku dan korban masih ada hubungan kerabat. Setelah diinterogasi, alasan pelaku nekat mencuri adalah untuk modal judi online (slot) dan membayar hutang,” kata Wawan.
Wawan mengatakan dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku bahwa mencuri singkong bersama satu rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Sementara singkong hasil curian itu dijual pelaku Rp8 juta yang digunakan untuk membayar hutang dan judi slot.
“Saat ini, pelaku telah kami amankan di Mapolsek guna pengembangan lebih lanjut, sementara rekan pelaku masih dalam pengejaran kami. Pelaku RS kami dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya.
Putri Purnama