Kotabumi (Lampost.co)– Angin segar bagi petani singkong di Lampung Utara. Pasalnya, saat ini Pemerintah Provinsi Lampung tengah mengajukan bantuan pupuk bersubsidi bagi petani singkong.
Sebab, dengan dikeluarkannya peraturan menteri pertanian (Permentan) RI, No.10/2022 beberapa komoditas yang sebelumnya tidak diberi pupuk bersubsidi, kembali diberikan.
Sebab, di dalam Permentan itu pemerintah memberikan 3 sifat jenis produk hasil pertanian, yakni ketahanan pangan, seperti padi, jagung, dan keledelai; mengurangi inflasi, semisal cabe merah, bawang merah dan bawang putih; mendukung ekspor, macam kakao atau coklat, kopi dan tebu.
“Nah ubi kayu atau singkong inikan bisa dijadikan mocaf, atau Aci sebagai pengganti nasi. Apalagi ini telah diusahakan di banyak daerah, khusus di Provinsi Lampung. Seperti Lampung Timur (Lamtim), Lamteng, Lamtim, dan Lampung Utara sendiri,” kata Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura (KPTPH) Provinsi Lampung, Tubagus M Rifai.
Menurutnya, dengan keterbatasan keuangan yang harus dialami pemerintah, sehingga mengambil langkah untuk mengurangi subsidi.
“Dengan dikeluarkannya permentan tersebut, maka akan dapat kembali dialokasikan,”
Seperti singkong, karet, dan lainnya, dengan keterbatasan itu, pemerintah memiliki dua opsi yaitu pemerataan atau peningkatan hasil produk – produk pertanian.
“Dengan dikeluarkanya Permentan itu pemerintah memberikan 3 opsi jenis produk pertanian berdasarkan sifatnya dapat dibantu pupuk bersubsidi, dan saat ini gubernur telah mengajukan. Demikian juga dengan dinasnya, agar ke depan petani singkong dapat jatah alokasi dalam alokasi elektronik (e-alokasi),” terangnya.
Kemudian, terkait penyaluran pupuk bersubsidi tahun ini ia mengaku tidak ada ketimpangan. Meski demikian, di lapangan ada persoalan pupuk palsu atau tak sesuai kadar yang diisyaratkan,sehingga merugikan petani.
“Pada dasarnya untuk masalah penyimpangan pupuk bersubsidi, di daerah kita tidak ditemukan. Kalau lain seperti ditangani polres atau kejaksaan itu ada, misalnya seperti kasus pupuk palsu di Kecamatan Abung Timur, Lampura,” tambahnya.
Nurjanah