LAYANAN bersama adalah penyediaan layanan oleh satu bagian organisasi atau kelompok, di mana layanan tersebut sebelumnya telah ditemukan, di lebih dari satu bagian organisasi atau kelompok. Dengan demikian pendanaan dan sumber daya layanan dibagi dan departemen penyedia secara efektif menjadi penyedia layanan internal. Kuncinya di sini adalah gagasan ‘berbagi’ dalam suatu organisasi atau kelompok. (Wikipedia).
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 669/KMK.01/2015 tentang Layanan Bersama Terkait dengan Pelaksanaan Fungsi Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Keuangan Negara Lainnya di Daerah, Direktorat Jenderal Perbendaharaan akan menyediakan layanan Bersama (co-location) di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bandar Lampung mulai akhir tahun 2023 terkait tugas pokok dan fungsi Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) yang merupakan unit Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Direktorat Jenderal Perbendahara.
Informasi yang ditampilkan pada website bpdlh.id BPDLH didirikan pada September 2019 dan diluncurkan pada Oktober 2019, sebagai badan penaung dan penyalur beberapa sumber pendanaan lingkungan hidup agar dapat digunakan melalui berbagai instrumen di berbagai sektor, termasuk: kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan karbon, jasa lingkungan, industri, transportasi, pertanian, kelautan, dan perikanan.
BPDLH sebagai badan resmi pemerintah Indonesia dengan mekanisme pendanaan lingkungan hidup untuk mengalirkan dan mendistribusikan dana lingkungan dan iklim sebagai upaya mendukung visi Indonesia dalam mempertahankan fungsi lingkungan serta mencegah pencemaran dan degradasi lingkungan. Hal ini termasuk upaya untuk mencapai komitmen Indonesia dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dan memenuhi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB).
Visi BPDLH adalah menjadi pengelola dana lingkungan yang profesional, kredibel, dan terpercaya. Untuk mencapai visi tersebut, BPDLH bekerja untuk menerapkan pengelolaan dana lingkungan yang dilakukan dengan hati-hati, efisien, dan efektif; mendistribusikan dana lingkungan dengan memperhatikan prinsip bijaksana dan tanggung jawab; bekerja sama dalam pendanaan lingkungan dengan negara atau mitra donor, pemerintah daerah, sektor swasta, dan pihak lainnya; mendorong upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan; serta mengembangkan sistem informasi dan teknologi untuk memastikan keberlanjutan pengelolaan dana lingkungan.
Alamat BPDLH saat ini berada di JB Tower, Jl. Kebon Sirih No.48-50, RT.11/RW.2, Gambir, Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan tidak mempunyai kantor perwakilan di daerah, dengan cakupan tugasnya meliputi daerah di seluruh Indonesia. Manfaat yang diharapkan dengan adanya layanan Bersama, antara lain adalah BPDLH sebagai pihak yang dibantu dalam penyaluran dana lingkungan hidup akan secara langsung mendapatkan banyak dampak positif seperti efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumber dayamanusia, waktu dan sumberdaya keuangan. Selain itu, penyaluran dana lingkungan hidup dapat lebih cepat dilaksanakan karena sosialisasi dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia oleh instansi vertikal DJPb. Pelaksanaan site visit dan monev dapat dilakukan secara efektif dan efisien, yang biasanya dilaksanakan oleh pegawai BPDLH yang membutuhkan waktu dan biaya, petugas lapangan BPDLH akan memiliki dedicated office sehingga dapat meningkatkan reputasi BPDLH di masyarakat.
Masyarakat lebih mudah untuk mendapatkan informasi dan melakukan konsultasi terkait dana lingkungan hidup kepada petugas lapangan BPDLH dan instansi vertikal DJPb. Juga lebih mudah menyampaikan permohonan dan proposal sekaligus konsultasi terkait syarat-syarat untuk mendapatkan dana, dan tidak perlu mengeluarkan biaya lebih besar untuk mengajukan permohonan dan proposal.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan adanya co-location dapat mengenalkanDJPb sebagai perwakilanKementerian Keuangan di daerah yang berperan aktif dalam penyaluran APBN khususnya dana lingkungan hidup, keterlibatan instansi vertikal DJPb dalam rangka menyalurkan dana lingkungan hidup, akan sangat mendukung tugas sebagai Regional Chief Economist dan Financial Advisor untuk peningkatan ekonomi masyarakat dan pemberdayaan masyarakat, Juga untuk peningkatan kompetensi sumberdaya manusia terkait pembangunan berwawasan lingkungan, perdagangan karbon,maupun kompetensi lain terkait pengelolaan dana lingkungan hidup, sejalan dengan transformasi dan penataan organisasi instansi vertical DJPb, yang kedepannya kaya akan fungsi.
Sebagai data awal pelaksanaan layanan bersama dapat disampaikan hingga 30 Juni 2023, dari Dana Fasilitas Dana Begulir (FDB) sebesar Rp.2.014.582.699.000 telah disalurkan sebesar Rp1.518.320.062.004 kepada 30.406 debitur di seluruh Indonesia. Di Provinsi Lampung jumlah debitur sebanyak 2.404 dengan jumlah transaksi salur sebanyak 4.837 senilai Rp.51.103.267.266. Pada tahun 2023, BLU BPDLH diproyeksikan mendapatkan tambahan dana kelolaan yang berasal dariDana Reboisasi sebesar masing-masing Rp.2,225. Sehingga, hingga akhir tahun 2023, jumlah danakelolaan Dana Reboisasi diproyeksikan sebesar Rp4,239 triliun.
Provinsi Lampung berdasarkan website Wikipedia mempunyai potensi dalam penyaluran dana lingkungan hidup baik untuk Pemerintah Daerah, masyarakat umum maupun Lembaga penggiat lingkungan hidup lainnya. Potensi tersebut antara lain terkait beberapa pulau termasuk dalam wilayah Provinsi Lampung, yang sebagian besar terletak di Teluk Lampung, di antaranya: Pulau Darot, Pulau Legundi, Pulau Tegal, Pulau Sebuku, Pulau Kelagian, Pulau Sebesi, Pulau Pahawang, Pulau Krakatau, Pulau Putus dan Pulau Tabuan. Ada juga Pulau Tampang dan Pulau Pisang yang masuk ke wilayah Kabupaten Pesisir Barat.
Keadaan alam Lampung, di sebelah barat dan selatan, di sepanjang pantai merupakan daerah yang berbukit-bukit sebagai sambungan dari jalur Bukit Barisan di Pulau Sumatra. Di tengah-tengah merupakan dataran rendah. Sedangkan ke dekat pantai di sebelah timur, di sepanjang tepi Laut Jawa terus ke utara, merupakan perairan yang luas.
Pelestarian hutan alam, dan hutan mangrove di sepanjang pesisir Lampung kiranya dapat dilaksanakan dengan dukungan dana dari Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup yang semakin dekat keberadaannya yakni di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bandar Lampung Jalan Gatot Subroto Nomor 91 Bandar Lampung. Mari lestarikan hutan kita, demi anak cucu di masa depan.
Sri Agustina