Jakarta (Lampost.co) — Seorang perempuan di Depok, Jawa Barat, berinisial, RAD (42), tega menjual anak perempuannya untuk melayani pria berkewarganegaraan Mesir, berinisial T. Perbuatan itu dilakukannya karena tengah terlilit utang pinjaman online (pinjol) ratusan juta rupiah.
Bahkan, RAD menjual anaknya itu kepada T hingga tiga kali, selama 2022 hingga awal November 2023 di apartemen sekitar Harjamukti, Cimanggis, Depok. Ibu tersebut mendapatkan uang total Rp6 juta dari ketiga aksinya itu.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Nurhayati, mengatakan RAD mengenal T sejak 2021 yang memintanya mencarikan asisten rumah tangga (ART).K
emudian pada 2022, RAD yang membutuhkan uang untuk membayar hutang pinjol menawarkan anaknya yang masih berstatus pelajar SMP. Perempuan itu menawarkan anaknya untuk bisa melakukan hubungan badan dengan pria berkewarganegaraan Mesir tersebut.
“RAD ini terlilit pinjol Rp100 juta,” kata Nurhayati, Selasa, 14 November 2023.
Setelah tiga kali dipaksa melayani T, korban akhirnya memberitahu paman dan tantenya sehingga melaporkan perbuatan ibunya tersebut ke Polres. Berdasarkan laporan itu, RAD dan T ditangkap di apartemen di kawasan Cibubur.
Kedua tersangka itu dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun, serta Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Effran Kurniawan