Menggala (Lampost.co) – Satuan Reserse Narkoba Polres Tulangbawang menangkap seorang pemuda yang kedapatan membawa sabu-sabu. Pelaku berinisial AM (22) warga Kampung Tunggalwarga, Kecamatan Banjaragung, Tulangbawang.
“Pelaku ditangkap pada Rabu, 15 November 2023, sekitar pukul 20.30 WIB saat berada di pinggir jalan wilayah Kampung Tunggalwarga,” kata Plt Kasat Narkoba Polres Tulangbawang Iptu Andy Ruswandy, Kamis, 16 November 2023.
Dari tangan pelaku, lanjut Andy, anggotanya menyita barang bukti satu paket sabu-sabu berukuran kecil yang disembunyikan dalam kotak rokok. “Barang bukti yang disita sabu-sabu seberat 0,19 gram,” kata dia.
Menurutnya, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat terkait dengan dugaan akan ada transaksi narkotika di Kampung Tunggalwarga.
Pelaku saat ini tengah dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang. Pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu di Tanggamus, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus menangkap pengedar sabu-sabu di Jalan Raya Pekon Gunung Kasih, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Rabu, 15 November 2023, sekitar pukul 14.00 WIB
Pelaku bernama Yoga Hasta (36), warga Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu. Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU. RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman 12 tahun penjara.
Kasat Narkoba Polres Tanggamus AKP Deddi Wahyudi mengatakan penangkapan bermula saat tim Satresnakoba melaksanakan patroli sore di wilayah Pugung dan mencurigai seorang pria diduga merupakan pengedar sabu-sabu.
Polisi kemudian mengejar dan mengadang pelaku di Jalan Raya Pekon Gunung Kasih. Kasat mengatakan saat itu tim melihat pelaku berusaha membuang sesuatu yang mencurigakan. Saat itu juga pelaku dihentikan dan ditangkap, sebab pelaku hendak melarikan diri.
“Saat dilakukan pencarian disaksikan masyarakat dan pelaku itu sendiri, petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika yang dibungkus dengan uang pecahan Rp10 ribu,” kata Deddi Wahyudi, Kamis, 16 November 2023.
Adapun barang bukti yang disita berupa 2.59 gram sabu-sabu, uang Rp10 ribu, dompet, ponsel, dan motor Honda CBR berwarna merah. “Berdasarkan keterangan tersangka, bahwa ia mendapatkan barang terlarang tersebut dengan cara membeli senilai Rp1,5 juta dari seseorang yang berjanjian di jalan raya Pugung.”
Deni Zulniyadi