Gunungsugih (Lampost.co) — Seorang sopir berinisial AS (36) dan kernetnya MR (38) yang merupakan warga Kampung Untoro, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, diamankan polisi, Rabu, 15 November 2023.
Mereka ditangkap usai melakukan pencurian dengan modus membolongi kemasan beras premium yang dipesan oleh toko ritel. Aksi pencurian ini terungkap usai konsumen melakukan komplain karena semua karung beras pesanan berlubang sehingga merugi sekitar Rp6 juta.
“Kami mengamankan sopir dan kernet yang merupakan pelaku pencurian beras. Saat beraksi kedua pelaku AS dan MR ini dengan cara mengurangi bobot paket beras premium 5 kg sebelum diantar ke konsumen,” kata Kapolsek Trimurjo, Iptu Rihamudin, Kamis, 16 November 2023.
Aksi keduanya dilakukan pada Selasa, 17 Oktober 2023 sekira pukul 23.00 WIB. Pada saat itu pabrik Subur Jaya yang berlokasi di Kampung Untoro mendapat orderan paket beras premium kemasan 5 kg sebanyak 2.120 paket atau dengan bobot total 10,6 ton. Kedua pelaku yang bekerja sebagai sopir dan kernet ini menjadi jasa antar paket tersebut menggunakan mobil truk colt diesel.
“Kedua pelaku melubangi dan mengurangi isi saat memasukkan beras ke dalam mobil. Lalu setibanya di gudang ritel pemesan yang ada di wilayah Kota Bandar Lampung, muatan beras langsung dibongkar lalu kedua pelaku pergi. Awalnya, pihak pemesan belum sadar bahwa paketnya dicurangi,” paparnya.
Kemudian pihak pemesan melihat banyak paket beras yang terdapat lubang yang ditutup dengan lakban bening. Lalu saat ditimbang, ternyata bobotnya kurang dan tidak sesuai pesanan. Selanjutnya pihak pemesan mengajukan komplain kepada pabrik PD Subur Jaya karena bobot beras berkurang.
“Dalam kejadian ini, pabrik Subur Jaya mengalami kerugian lebih kurang Rp6 juta dan melaporkan hal ini kepada kami. Selanjutnya, kami melakukan penyelidikan dan terkumpul alat bukti dengan berbekal laporan korban, kami langsung menuju gudang Subur Jaya. Dan kami dapat informasi bahwa kedua pelaku masih bekerja di pabrik Subur Jaya dan keduanya langsung kami tangkap,” terangnya.
Kedua pelaku berikut barang bukti berupa 10 karung beras 5 kg yang ditempel lakban bening dan satu lembar nota pengiriman beras telah diamankan di Mapolsek Trimurjo guna pengembangan lebih lanjut.
“Para pelaku dijerat atas kasus perkara pencurian dengan pemberatan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 dan 372 KUHPidana,” pungkasnya.
Ricky Marly