Bandar Lampung (Lampost.co) — Polda Lampung berhasil meringkus RI, AP, MS, dan A yang merupakan pelaku perampokan BRI Link di Pesisir Barat. Keduanya berhasil diringkus saat bersembunyi di Desa Negara Ratu Wates, Tegineneng, Pesawaran.
Wadireskrimum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri mengungkapkan, para tersangka ternyata pernah melakukan aksinya di 2 lokasi lain. Kedua aksi lainnya itu juga dilakukan dengan mengendarai mobil Honda Brio yang sama.
Dalam aksi sebelumnya, mereka melakukan kejahatan di sebuah toko di Jl. Mayah Pekon Lintik, Krui Selatan, Pesisir Barat. Mereka berhasil mencuri 1 unit handphone dan 1 buah dompet berisi uang Rp1 juta.
Kemudian, selanjutnya mereka beraksi di sebuah toko di Pekon Negri Ratu, Ngambur, Pesisir Barat. Dari aksi itu, tersangka berhasil menggondol 1 handphone Oppo Reno 4F serta uang tunai Rp5 juta.
“Para pelaku dalam menjalankan aksinya di 2 TKP tersebut menggunakan 1 unit mobil Honda Brio merah,” ungkapnya, Jumat, 17 November 2023.
Sementara itu, Kasubdit III Jatanras, Ali Muhaidori menjelaskan, para pelaku beraksi secara bersama-sama. Ada tersangka yang berperan mengalihkan perhatian pemilik toko, sementara yang lainnya mengambil barang.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka RI merupakan residivis pencurian dengan pemberatan mobil pikap. Yang bersangkutan diketahui belum lama bebas dari hukuman penjara.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap peristiwa Curat dan korban lainnya yang diduga dilakukan oleh kelompok ini,” kata dia.
Ia menambahkan, saat hendak ditangkap pelaku melakukan perlawanan dengan melepaskan tembakan ke arah petugas. Akhirnya pelaku menyerah usai timah panas bersarang di kakinya.
Dari penangkapan itu, Polisi menyita 1 pucuk senjata api jenis HS dengan no seri H184521, magazine, beserta 8 butir peluru. Kemudian polisi juga menyita 6 unit handphone dan uang tunani Rp2 juta sebagai barang bukti. Tidak hanya hasil kejahatan, Polisi juga menemukan 1 bundel klip sabu berserta timbangannya.
Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Atika Oktaria