Bandar Lampung (Lampost.co) — Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung diperkirakan naik paling tinggi berkisar 3,75 persen.
Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bandar Lampung Lenny Widyawati menyebut hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Formulasinya upah minimum tahun mendatang sama dengan upah minimum tahun berjalan ditambah nilai penyesuaian atau UM(t+1) = UM(t) + nilai penyesuaian UM(t+1),” katanya, Senin, 20 November 2023.
Ia merincikan rumus tersebut. Seperti nilai penyesuaian UM(t+1) diperoleh dari penjumlahan antara inflasi dengan Pertumbuhan Ekonomi (PE) yang dikalikan dengan variabel alpha dalam rentang 0,1 sampai 0,3.
Setelah itu hasilnya dikali dengan upah minimum tahun berjalan atau rumusnya nilai penyesuaian UM(t+1) = {inflasi+(PExα)}xUM9(t).
“Jadi nanti dewan pengupahan akan menyepakati nilai alpa tersebut. Biasanya buruh akan meminta nilai alpa 0,3 dan pengusaha 0,1, nanti para akademisi akan memberikan pandangannya, sehingga diperoleh kesepakatan,” terangnya.
Ia mengeklaim pihaknya melakukan simulasi terhadap perhitungan UMK Bandar Lampung. Untuk besaran inflasi di Bandar Lampung menyentuh angka yakni 2,27 dan PE di Bandar Lampung di angka 4,95.
Apabila dimasukkan dalam formulasi perhitungan untuk nila alpa 0,1 maka kenaikan UMK di Bandar Lampung hanya 2,76 persen.
Lalu jika di rentang alpa 0,2 maka kenaikan UMK Bandar Lampung 3,26 persen dan alpa 0,3 maka kenaikan UMK hanya 3,75 persen.
Lenny menambahkan, simulasi ini akan dibawa dan didiskusikan pada rapat Dewan pengupahahan yang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja, Bappeda, Dinas Perdagangan, Apindo, Serikat Buruh, Serikat Pekerja, BPS, Pakar Ketenagakerjaan dan Akademisi FEB Unila.
“Rabu ini tanggal 22 kita rapat dengan dewan pengupahan terkait kenaikan upah di Bandar Lampung,” katanya.
Ia mengeklaim pihaknya menunggu pengumuman resmi dari Pemprov Lampung yang akan mengumumkan penetapan UMP besok, 21 November 2023.
“Setelah itu, hasilnya akan dibawa ke provinsi sebagai bahan rekomendasi ke Gubernur Lampung dalam menetapkan kenaikan UMK Bandar Lampung,” pungkasnya.
Atika Oktaria