Bandar Lampung (Lampost.co)–Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Dalam LHKPN tahun 2022 ia tercatat memiliki harta kekayaan Rp22,8 miliar, dimana empat di antaranya berupa aset tanah di Bandar Lampung.
Orang nomor satu di Lembaga Antirasuah itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Status hukum itu diberikan setelah dilakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB.
Dilihat dari laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) terbaru, Firli memiliki aset delapan tanah dan bangunan senilai Rp10,4 miliar. Ada 6 tanah yang lokasinya di Bekasi dan 4 lainnya berada di Bandar Lampung.
Berikut data lengkapnya :
Tanah dan Bangunan Rp10.443.500.000 yang terdiri dari :
1. Tanah dan Bangunan Seluas 317 m2/184 m2 di kab / kota Bekasi, hasil sendiri Rp1.436.500.000
2. Tanah Seluas 300 m2 di kab/kota Kota Bandar Lampung, hasil sendiri Rp. 412.500.000
3. Tanah Seluas 300 m2 di kab/kota Kota Bandar Lampung, hasil sendiri Rp412.500.000
4. Tanah Seluas 300 m2 di kab/kota Kota Bandar Lampung, hasil sendiri Rp412.500.000
5. Tanah Seluas 300 m2 di kab/kota Kota Bandar Lampung, hasil sendiri Rp412.500.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 250 m2/87 m2 di kab/kota Bekasi, warisan Rp2.400.000.000
7. Tanah dan Bangunan Seluas 612 m2/342 m2 di kab/kota Bekasi, hasil sendiri Rp2.727.000.000
8. Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/360 m2 di kab/kota Bekasi, hasil sendiri Rp2.230.000.000
Alat Transportasi dan Mesin Rp1.753.400.000 yang terdiri dari :
1. Motor, Honda Vario Tahun 2007, hasil sendiri Rp2.500.000
2. Motor, Yamaha N-MAX Tahun 2016, hasil sendiri Rp15.000.000
3. Mobil, Toyota Innova Venturrer 2.0 AT Tahun 2019, hasil sendiri Rp292.000.000
4. Mobil, Toyota Camry 2.5 AT Tahun 2021, hasil sendiri Rp593.900.000
5. Mobil, Toyota LC 200 AT Tahun 2012, hasil sendiri Rp850.000.000
Kas dan Setara Kas Rp10.667.865.633
Total Harta Kekayaan Rp22.864.765.633
Putri Purnama