Sukadana (Lampost.co) – Seorang pria asal Desa Pakuan Aji, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur, inisial RS (37), nekat membobol rumah warga.
Tersangka mencuri sejumlah barang berharga hingga uang tunai dari rumah korban Rian Setiawan (36), warga Desa Labuhan Ratu IV, Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur.
Kapolsek Labuhan Ratu, Iptu Sukaryadi menjelaskan tersangka beraksi dengan merusak kunci rumah. dari dalam rumah, pelaku mengambil motor, dompet berisi dokumen dan uang tunai ratusan ribu rupiah, serta ponsel.
“Korban mengalami kerugian hingga Rp9 juta sehingga langsung melaporkan ke Polsek,” kata Sukaryadi, kepada Lampost.co, Kamis, 23 November 2023.
Atas laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan dapat mengidentifikasi keberadaan tersangka hingga menangkapnya dengan barang bukti berupa ponsel milik korban.
“Pelaku dijerat Pasal 363 Jo 480 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau pertolongan kejahatan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” kata dia.
Effran Kurniawan