Bandar Lampung (Lampost.co) — Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara (LPKN), Herman Gunawan melakukan penipuan terhadap sejumlah leasing untuk membeli mobil. Kendaraan yang didapat kemudian dijual dengan harga di bawah pasaran.
Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Ahmad Saidi Jamil mengungkapkan, Herman melakukan aksi bersama 2 pelaku lainnya. Pelaku mengaku melakukan aksinya untuk meneruskan usahanya yang bangkrut.
Ia menjelaskan, pelaku memalsukan dokumen untuk mengajukan kredit ke sejumlah leasing. Para pelaku juga meminjam usaha milik orang lain untuk mengajukan kredit.
“Pelaku HR ini berperan mengatur semua sekenario penipuan, 2 lagi hanya anak buah yang disuruh-suruh dia mengajukan,” jelasnya, Kamis, 23 November 2023.
Setelah berhasil, mobil langsung ambil oleh pelaku HR untuk dijual. Mobil yang didapatkan pun rerata mobil mewah seperti Pajero, CRV, Alphard, hingga Innova.
Semua mobil hasil menipu leasing itu kemudian dijual di luar wilayah Bandar Lampung. Kendaraan dijual kepada pembeli hanya dengan STNK tanpa BPKB.
“Jadi mobil dijual hanya surat sebelah, semua dijual di luar Bandar Lampung,” kata dia.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersebut sudah dilakukan beberapa tahun terakhir. Ahmad Saidi juga mengatakan, diduga pelaku sudah menjual 10 mobil dari aksinya itu.
Akibat perbuatannya itu, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 35 dan 35 Undang-undang Pidusia dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Atika Oktaria