Bandar Lampung (Lampost.co) – Tahapan Pemilu 2024 memasuki masa kampanye mulai Selasa, 28 November 2023 ini. Untuk mengawasi jalannya kampanye, Bawaslu se Lampung membuka sejumlah media pengaduan bagi yang menemukan adanya pelanggaran, berita hoaks, dan ujaran kebencian.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri Suhaimin, mengatakan masyarakat bisa melapor ke posko bila menemukan pelanggaran terkait berita hoaks dan ujaran kebencian.
Ada tiga cara melaporkan temuan tersebut. Pertama melalui emai medsos@bawaslu.go.id. Kedua via WhatsApp ke 08119180123 dan terakhir datang langsung ke posko pengaduan di kantor Bawaslu setiap daerah.
“Kami meminta peran dan pengawasan partisipatif masyarakat jika menemukan berita hoaks dan ujaran kebencian agar bisa melapor untuk ditindaklanjuti,” ujar Tamri, Selasa, 28 November 2023.
Dia meminta ke partai politik, simpatisan, tim kampanye, hingga masyarakat untuk menjaga kondusifitas pada tahapan pemilu tersebut agar benar-benar berjalan lancar dan damai.
Menurutnya, penyebaran informasi hoaks bisa menjadi pidana pemilu. Sehingga bisa ditangani Sentra Peneggakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). “Sentra Gakkumdu juga mulai bekerja,” katanya.
Sebelumnya, Sentra Gakkumdu langsung bertugas menangani pelanggaran dan pidana pemilu di tingkatan Provinsi dan kabupaten/kota.
Berdasarkan arahan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, ia meminta agar proses pengawasan Pemilu 2024 berjalan aman dan baik. Bawaslu dari tingkat Provinsi, Panwascam hingga PKD akan mengawasi sesuai peraturan dan perbawaslu.
Gakkumdu harus memastikan satu suara harus dipertahankan dan tidak boleh ada yang berubah atau berpindah.
Berdasarkan Pasal 8 Perbawaslu 3 Tahun 2023 tentang Sentra Gakkumudu, struktur organisasi Gakkumdu tingkat provinsi terdiri dari penasehat, yakni Kapolda, Kajati dan Ketua Bawaslu.
Kemudian sebagai pembina terdiri dari Ketua Bawaslu dan anggota yang ditunjuk, Dirreskrimum Polda, dan Aspidum Kejati.
Selanjutnya Koordinator Gakkumdu terdiri dari Koordiv Penindakan Bawaslu, Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda, dan Koordinator dari Kejati. Kemudian, anggotanya berasal dari Bawaslu, penyidik Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda, serta jaksa.
Penyidik di Gakkumdu provinsi paling banyak sembilan orang dan dapat ditambah dalam keadaan tertentu dan sesuai dengan kebutuhan. Sementara jaksa di Gakkumdu paling banyak enam orang.
Effran Kurniawan