Kotaagung (Lampost.co) — Pj Bupati Tanggamus, Mulyadi Irsan menyebut bahwa Alokasi Dana Pekon (ADP) Tahun 2023 telah memenuhi pasal 72 ayat (4) UU tentang Desa, yaitu paling sedikit 10 persen dari dana APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).
Ia mengatakan, di luar dana desa, Pemkab Tanggamus setiap tahun menggelontorkan ADP rata-rata Rp86 miliar pertahun. Selain itu, bagi hasil pajak dan retribusi sekitar 2 sampai Rp5 miliar pertahun.
“Dengan jumlah 299 pekon, maka setiap pekon di Kabupaten Tanggamus menerima gelontoran dana transfer lebih dari Rp 1 miliar,” kata Mulyadi Irsan saat membuka workshop pengelolaan keuangan dan pembangunan desa di Ruang Rapat Utama Sekretariat Daerah Tanggamus, Selasa, 28 November 2023.
Selain itu, upaya meningkatkan kesejahteraan di pekon dan menambah pendapatan asli pekon, maka pemerintah pekon dapat membentuk BUMDes, hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 04 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Mulyadi menerangkan, terkait BUMDes ini, Kabupaten Tanggamus saat ini telah memiliki 58 BUMDes/BumPekon. Sekitar 25 BUMDes tersebut telah berbadan hukum. Omset Bumdes-Bumdes pada tahun lalu mencapai Rp1,34 miliar pertahun.
“Sebelum terkena dampak pandemi yaitu sekitar tahun 2021 Omset BUMDes pernah mencapai Rp 4,08 miliar pertahun,”ujarnya.
Nurjanah