Mesuji (lampost.co) — Dinas Kehutanan Provinsi Lampung belum memiliki upaya untuk menertibkan Register 45 Mesuji dari kWh listrik ilegal.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sungai Buaya, Edi Hermanto, mengatakan hingga saat ini belum ada perkembangan atas upaya Dinas Kehutanan Provinsi Lampung dalam penertiban meteran kWh register.
“Belum ada perkembangan untuk listrik di Register 45, kami juga sedang menunggu,” tuturnya, Rabu, 3 Mei 2023.
Sebelumnya, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung berencana menyerahkan kasus ini kepada Direktorat Jenderal Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI di Jakarta.
Dinas Kehutanan Provinsi Lampung telah melayangkan surat resmi kepada General Manager PT. PLN Tbk Wilayah Lampung sejak 20 Februari 2023.
Saat ini, potensi konflik di kawasan Register 45 mulai bermunculan akibat listrik.
Situasi ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang mengaku bisa menyelesaikan persoalan listrik tersebut dengan meminta sejumlah uang kepada warga yang tinggal di kawasan tersebut.
“Kami dimintai iuran dan kami diberitahu jika listrik yang sudah masuk ini bisa dipertahankan dengan memberikan sejumlah uang kepada petugas yang nanti datang,” kata salah satu warga yang tinggal di Register 45.
Besaran iuran pun beragam dan masing-masing pemilik kWh berbeda jumlahnya. “Saya tidak tahu pasti berapa. Karena saya orang kecil, saya diminta Rp100 ribu,” imbuhnya.
Ricky Marly